Other customers also viewed
No registered products.
Product Information
상품 기본설명
Lychee Tea
상품 상세설명
•Bubuk Minuman Varian Lychee Tea 1kg (Regular) Dinkes PIRT No. 5083201040185-27 Sertifikat Halal MUI No. 001020128371021 Aman dikonsumsi karena hanya menggunakan bahan baku pilihan, gula asli dan tidak menggunakan bahan pengawet. Bisa disajikan dingin atau hangat, sangat cocok sebagai bahan baku minuman cafe, franchise, maupun dinikmati dirumah. ~ Spesifikasi Produk : - Berat bubuk 1kg - Bubuk mix dengan gula - 1kg bisa untuk 25-30 cup - Produsen Langsung Pt Frezzo Makmur Indonesia ~ Saran Penyajian : 1. Siapkan 30gr Powder 2. Campurkan kedalam air panas 30ml 3. Tambahkan air dingin 100ml 4. Tambahkan gula cair 15gr 5. Aduk hingga larut sempurna 6. Tuangkan kedalam gelas Cup 16 oz yang sudah di isi es batu 7. Siap di sajikan 8. Note : Untuk menambah rasa bisa di tambah Creamer HARGA/ 1 RASA
상품 정보 고시
| Categories | Contents |
|---|---|
| Jenis makanan | Referensi di Halaman Terperinci |
| produsen | Referensi di Halaman Terperinci |
| Bahaji | Referensi di Halaman Terperinci |
| Tanggal produksi bekerja | Referensi di Halaman Terperinci |
| Tanggal kedaluwarsa atau masa pemeliharaan kualitas | Referensi di Halaman Terperinci |
| Kapasitas per unit kemasan (berat) | Referensi di Halaman Terperinci |
| Kuantitas per unit kemasan | Referensi di Halaman Terperinci |
| Nama bahan mentah dan isinya | Referensi di Halaman Terperinci |
| gizi | Referensi di Halaman Terperinci |
| Pelabelan makanan hasil rekayasa genetika | Referensi di Halaman Terperinci |
| Jika berlaku untuk makanan bayi atau makanan pengontrol berat badan, diperlukan tinjauan terlebih dahulu terhadap label dan iklan. | Referensi di Halaman Terperinci |
| Apabila merupakan pangan impor, maka diperlukan kalimat “pernyataan impor sesuai dengan Undang-Undang Sanitasi Pangan”. | Referensi di Halaman Terperinci |
| Nomor telepon konsultasi konsumen | Referensi di Halaman Terperinci |
Shipping Information
Exchange Information
Penukaran: Penukaran karena perubahan pikiran oleh pembeli dapat dilakukan dalam waktu 7 hari setelah barang diterima oleh penjual.
Namun, jika produk rusak atau sudah dibuka, penukaran tidak dapat dilakukan.
Dalam kasus ini, silakan hubungi penjual atau layanan pelanggan.
Pengembalian barang dapat dilakukan jika kesalahan ada pada penjual.
Pengembalian barang karena perubahan pikiran pembeli hanya bisa dilakukan dengan menghubungi layanan pelanggan atau melalui pertanyaan produk.